Rabu, 09 Januari 2013

Ikut tender 3 / 4G , belum kapok dng Kasus Freq. Sharing 2.1G di Kejagung ?

Belum kapok kah ?  Urusan denda Rp 1.3 T keJagung frekwensi sharing Indosat dan IM2 di 2.100Mhz masih
Berlanjut kabarnya beban bagi industri dan preseden buruk bagi Indonesia.

Sekarang lelang Frekwensi 1.800Mhz malah jadi favourit 4G dan berapa Triliun lagi akan dihabiskan utk up front fee loh :-)

salam, rr - apw
===
Komentar Komentar teman teman di milis APW, Telematika dan Mastel kali ini ascending order...yang lama dibawah :-)
==========
 To: "APWKomitel@yahoogroups.com" <apwkomitel@yahoogroups.com>

Subject: Sidang tipikor senin pekan depan [mastel-anggota] KASUS INDOSAT-IM2: MASTEL SAMPAIKAN SURAT  KE SBY

Jadi apakah artinya ada insider sharing informasi soal masalah frekwensi 2.1Gh sharing IM2 dan Indosat ini dengan kejagung... :-)

Weleh weleh... jika benar...semestinya BPKP meninjau kembali laporannya dan mengulangi lagi research nya...

Siapa tahu hasilnya menjadi lebih baik dan kondusif.. boleh khan atau bisa khan BPKP melakukan hal ini... amandemen studinya... dengan informasi baru ?

hav a niz wekeend dan semoga minggu depan membaik salam, rr - apw/ mastel

stop press: source dari Koran Tempo jumat 11, jan 2013 hal A7

Kjeagung menyatakan mantan Dirut IM2 akan jalani sidang perdana Senin pekan depan (14 jan 2013) setelah menerima penetapan sidang oleh pengadilan TiPiKor di Jakarta... dan sudah menunjuk Antonius Wdijantono sebagai Ketua Majelis Hakimnya kata kepala Jampisus Kejaksaan Negeri Jaksel Arif Zahrulyani.
Komunitas bisa rame2 monitor sidang ini
====
From: Ratnawulan Oktovani <wulan@mastel.or.id>
To: mastel-anggota@yahoogroups.com
http://m.bisnis.com/articles/kasus-indosat-im2-mastel-sampaikan-surat-keprihatinan-kepada-sby
---
Jum'at, 11 Januari 2013 | 23:29 WIB  -   Gloria Natalia Dolorosa
 
JAKARTA-Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) melayangkan surat keprihatinan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Internet 3G di frekuensi 2,1 GHz antara Indosat dan Indosat Mega Media (IM2).
    Sebelumnya Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melayangkan surat keprihatinan kasus serupa kepada presiden.
    Ketua Umum Mastel Setyanto P. Santosa mengatakan Mastel menganggap bahwa penggunaan kekuasaan secara keliru oleh Kejaksaan Agung di dalam kasus IM2 berpotensi menimbulkan gangguan terhadap laju pertumbuhan layanan jasa telekomunikasi.
    Kasus itu pun bisa berdampak pada ketidakpastian hukum di bidang investasi dan menghambat laju pembangunan jaringan dan aksesibilitas telekomunikasi.
   Dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Jumat (11/1), keprihatinan Mastel didasarkan pada beberapa hal. Pertama, sikap Kejaksaan Agung yang memidanakan perjanjian bisnis antara Indosat-IM2 semata-mata didasarkan pada laporan oknum Denny A.K yang tujuannya memeras Indosat.
    Denny A.K yang mengatasnamakan Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LKTI) saat ini sudah dihukum 16 bulan oleh pengadilan. Dia terbukti melakukan pemerasan terkait salah satu kasus yang dilaporkannya kepada kejaksaan.
    Kedua, perjanjian bisnis yang dilakukan antara IM2 dengan Indosat adalah model bisnis yang umum di bidang telekomunikasi. Model ini dilakukan oleh lebih dari 200 perusahaan yang sejenis dengan IM2.
     Ketiga, Kejaksaan Agung dalam memproses kasus ini tidak mempertimbangkan pandangan dan pendapat a.l. dari Menteri Komunikasi dan Informatika dan pembuat/penanggung jawab kebijakan di bidang informatika.
     Menurut Mastel, kerja sama antara IM2 dengan Indosat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. (yus)
Salam,   Ratnawulan Oktovani
==========
From: "rrusdiah@yahoo.com" <rrusdiah@yahoo.com>

Jadi akhirnya pertanyaan saya soal PemeTUNan BPKP benar dong ha3x... thanks for the informan kemarin dulu sore :-)
sebetulnya sharing frekwensi itu baik dan diasarankan oleh ITU dan para paker telekom (Gilder (2000) Telecosm) bahkan semakin canggih tehnologi semakin banyak yg bisa sharing... akhirnya frekwensi dan bandwidth menjadi abundance tidak lagi scarcity... so no more zero sum game... tapi positive sums game.

jadi 'sharing' frekwensi..ngak perlu takut terus ada istilah 'berbagi' guna frekwensi... bahkan ditenggarai 'kumpul kebo', 'selingkuh' atau berjemaah frekwensi dalam diskusi kemarin.

Analoginya infrastruktur frekwensi sharing seperti ini bagi orang awam untuk infrasturktur Jalan Tol:
Kalau di teknologi transportasi maka ada satu perusahaan selaku penyelenggara jaringan jalan tol yaitu misalnya PU atau JasaMarga, sedangkan penyelenggara jasa transportasi seperti taxi, pengangkutan memanfaatkan dengan bayar uang tol atau kalau digratiskan yah bayar pajak dan pelat nomor kendaraan (ngak boleh pake DI 13 misalnya ha3x... :-)
Jadi tidak perlu setiap taxi bangun jalan masing masing... masak kita harus semua jadi penyelenggara jalan tol dan setiap orang bangun jalan tol...ngak mungkin dong.

Di Telekomunikasi juga sama... ada satu perusahaan penyelenggara jaringan misalnya telkom atau Indosat dalam hal ini membangun jaringa dengan frekwensi 2.1G..setelah mendapatkan lisensi membangun dan bayar upfront fee... cukup satu dua perusahaan saja...
Lalu ribuan warnet, ISP termasuk IM2 menjadi penyelenggara jasa memanfaatkan jaringan tersebut ini frekwensi sharing menurut saya... dengan membayar BHP Jasanya dan USO nya.
Jadi Warnet, ISP dan IM2 tidak perlu semuanya jadi penyelenggara jaringan cukup beberapa perusahaan raksasa saja seperti Indosat, Telkom dll...)

Aneh kasus Kejagung ini masak Warnet, ISP, IM2 harus bayar frekwensi alokasinya... ntar semua jadi penyelenggara jaringan dong... :-)
Mungkin dengan cara pandang seperti ini semakin terlihat masalah frekwensi sharing ini semestinya tidak masalah dan dengan semakin tinggi teknologi kedepan maka pemakaian spektrum akan semakin efisien dengan teknologi-teknologi sharing yg semakin canggih... dan kalau kondisinya judikatif kita seperti ini... maka kita SETBACK... dan bukan maju tapi mundur... dan target WSIS tidak akan tercapai.

salam, rr - apw/ mastel
--------
From: arif pitoyo <arifpitoyo@yahoo.com>
Subject: Re: [Telematika] sepertinya belum kapok ? Indar gugat BPKP

http://www.telkomedia.com/index.php/telecom/item/180-indar-atmanto-gugat-bpkp-terkait-perhitungan-kerugian-negara

JAKARTA- PT Indosat Tbk (Indosat) hari ini mengumumkan bahwa Ir. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), telah mengajukan gugatan sae Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP).
Indosat selaku pemilik lisensi frekuensi 2.1 GHz adalah  penyelenggara jaringan yang telah bekerjasama dengan  IM2 selaku penyelenggara jasa untuk menyediakan  jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkenaan dengan  kerjasama ini telah terjadi  tindak pidana korupsi oleh Ir. Indar Atmanto, mengingat IM2  dianggap telah memakai frekuensi 2,1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada Negara.

Untuk menghitung besarnya kerugian negara sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diatas, Kejaksaan Agung telah meminta BPKP untuk melakukan penghitungan guna menghitung besarnya kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh IM2.
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, BPKP sebenarnya tidak berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang diduga telah dilakukan oleh IM2 karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh IM2 adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

==========
Subject: [mastel-anggota] Perbedaan tegas antara Penyelenggara Jaringan (Bergerak) dan Penyelenggara Jasa (Multimedia)
From: Arnold Djiwatampu <arnold@tt-tel.com>

Ya, kita perlu jeli mencermati dan membedakan antara Penyelenggara Jaringan Telekomunikasia dan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang diatur di UU no. 36 th 1999 yang dijelaskan lebih lanjut dalam PP no. 52,  dan kemudian lebih rinci dalam Kepmen No.20/2001  dan Kepmnen No.21/2001, yang pasal dan ayat terkait dikutip di bawah ini. Dalam Ps. 3 ayat (1) huruf c. dapat disimpulkan bahwa IM2 termasuk penyelenggara jasa Multimedia.

Indosat dalam kasus ini bertindak sebagai Penyelenggara Jaringan bergerak telekomunikasi, sedangkan IM2 adalah Penyelenggara Jasa telekomunikasi (KM no.21/2001).

Dalam PP 52/2000 Ps. 13 dengan jelas dikatakan bahwa penyelenggara jasa harus menggunakan jaringan dari penyelenggara jaringan.
Kemudian dalam KM 20/2001 Ps. 10 ditegaskan bahwa yang membayar BHP Frekwensi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Jadi jelas, bahwa bukan penyelenggara jasa telekomunikasi yang membayar BHP Frekwensi, bukan?

Kemudian dalam KM 20/2001 Ps. 29 mesti cermat menelaahnya, yang menyebutkan bahwa Setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi.
Disebutkan seakan-akan setiap pengguna frekwensi harus membayar BHP Frekwensi, bukan?
Nah, di sini jebakannya, karena masih diteruskan dengan kata-kata "untuk setiap tujuan penyelenggaraan telekomunikasi". Jadi pembayaran BHP tersebut untuk satu kesatuan yang utuh bagi tujuan penyelenggaraan, bukan masing2 penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa sendiri-sendiri, bukan?
Ini adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Ps.10 dan Ps.13 PP no.52/2000.
Jadi tidak masuk akal bahwa baik Indosat dan IM2 masing2 harus membayar BHP Frekwensi, walaupun masing2 membayar BHP sebagai penyelenggara telekomunikasi.

Kemudian lebih lanjut dikatakan bahwa:
Penyelenggara jaringan (Ps. 10 KM 20/2001) dan penyelenggara jasa (Ps 12 KM 21/2001) masing2 membayar BHP (selain BHP Frekwensi),  dimana penyelenggara jasa telekomunikasi (harus) menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.



Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2000
Penyelenggaraan Telekomunikasi


Bagian Ketiga
<>Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi</>
<></>
<></ >Pasal  13
Dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, penyelenggara jasa telekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.



Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2000
Penggunaan Frekwensi Radio dan Orbit Satelit
Pasal 25
<>(1)       Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang    
        telah diperolehnya kepada pihak lain.
</ > <>
(2)   
izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan    
        dari Menteri.
</ >


Kepmen No. 20 tahun 2001
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

Pasal 3
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. Penyelenggaraan jaringan tetap;
b. Penyelenggaraan jaringan bergerak.
Pasal 10
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membayar biaya hak
      penyelenggaraan telekomunikasi yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).



Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio
Pasal 29
(1)   Setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib
         membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
.






Kepmen No.21 tahun 2001
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi




Pasal 3
              (1) Penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas :  
                 a. Penyelenggaraan jasa teleponi dasar;
                 b. Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi;
                 c. Penyelenggaraan jasa multimedia.


Pasal 5
  <></>
<>(1) Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa</> telekomunikasi
      menggunakan
jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

<></>
<>
Pasal 12

</>
(1) Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan             
      telekomunikasi
yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

                 
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menggunakan jaringan telekomunikasi sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kerjasama yang dituangkan dalam suatu    
      perjanjian tertulis.

                
<></>


Subject: Re: [Fwd: [Telematika] Bagaimana prinsip accounting dan hitungan BPKP dasar keputusan Kejagung ?Bisakah di amandemen jika salah ?[APWarnet] KASUS IM2: JAKSA AGUNG MINTA INDOSAT KEMBALIKAN RP1,3 TRILIUN]
Date: Wed, 9 Jan 2013 06:05:46 +0000 (GMT)
From: Ahmad Hazairin <don_febi@yahoo.de>




Mengenai Indonesat dengan IM2 ini bagaimana ya pak, apakah Indosat bisa dipandang 'menjual kembali' hak menggunakan frequensi?
Atau Indosat memang telah membangun sistem komunikasi di atas frequensi yang sudah dia dapatkan lisensinya lalu sistem komunikasi tersebut dia jual kembali untuk menembus pasar?

Salam

==========
 From: Taufik Hasan <tfk252hsn@gmail.com>
2013/1/9 Ahmad Hazairin <don_febi@yahoo.de>
 
Ha ha gak menderita lah pak Taufik,
yang menderita itu nanti yang punya BB 2 biji, HP biasa juga ada, masih ditambah iPad :)

Kalau yang sanggup beli 2 BB, HP biasa ditambah iPad mah kagak ada menderitanya atuh!
Sama dengan orang yang beli Mercedes SLK, rumahnya tentu bukan T21, (mestinya juga malu beli premium ;))
Para ahli bisnis industri komunikasi pasti sudah ngitung lah, harga yang bakal diterima pasar berapa, lalu berapa banyak calon pengguna,
jadinya berapa berani beli lisensi 4G?  Nah pemerintah jangan mau pasang harga awal  penawaran yang terlalu rendah :)

Coba bayangkan kalo lisensi 4G aturannya hanya boleh dipegang oleh satu pemenang saja, lalu yang lainnya sub-distribusi layanan, maka
akan habis-habisan tuh lelang.  Semua operator akan mempertaruhkan seluruh duit di atas meja lelang tuh!
Kalau mau mulai dari rencana mendorong kemudahan akses informasi bagi masyarakat, perlu ditentukan berapa kemampuan "rakyat kebanyakan", dalam berlangganan internet, beri margin ke operator yang wajar, tentukan ceiling price bukan hanya floor price.
Ini kan sama dengan melakukan market design yang Pemerintah katanya sedang berusaha supaya internet terjangkau dengan menggunakan sumber daya milik publik (spektrum frekuensi, yang seharusnya tidak dijadikan barang dagangan pemerintah untuk dapat pemasukan).
Perlu diketahui bahwa saat ini yang namanya regulatory charges (BHP Jastel, BHP Frek, USO) bagi operator Indonesia sudah sangat tinggi dalam porsi itungan akuntansi mereka, padahal porsi itu sama sekali tidak pernah turun dengan makin menurunnya revenue karena penurunan tarif yang terjadi. Akibatnya operator mulai menekan suppliernya, atau mengurangi beban SDM (yang tidak mudah), maka jadi terganggulah ecosystem industri selular, akibatnya kualitas pelayanan terganggu. Yang rugi kan rakyat kebanyakan juga.

BTW, apa beberapa hari ini tidak merasakan lambatnya akses internet?
Salam
Febi
==========
From: Ahmad Hazairin <don_febi@yahoo.de>
To: "Telematika@yahoogroups.com" <Telematika@yahoogroups.com>
>Belum kapok kah ?  Urusan denda Rp 1.3 T keJagung frekwensi sharing Indosat dan IM2 di 2.100Mhz masih
>Berlanjut kabarnya beban bagi industri dan preseden buruk bagi Indonesia.

Febi:
Untuk menghilangkan kerancuan, kalo memang yakin indosat dengan IM2 itu bisnis distribusi produk, maka istilah
frequency sharing harus diganti dengan kerja sama distribusi produk frequency :)

>Sekarang lelang Frekwensi 1.800Mhz malah jadi favourit 4G dan berapa Triliun lagi akan dihabiskan utk up front fee loh :-)

Kalo masalah lelang frequency, justru pemerintah harus pasang harga setinggi mungkin pada tingkat masih menguntungkan bagi
para peserta lelang.  Jangan sampai terlalu rendah.  Tinggal masalah keyakinan dunia industri apakah 4G memang akan menguntungkan?:)
Salam Febi
================

From: "Ardi Sutedja K., CISA, CISRM/NSA-IAC" <asutedjak@yahoo.com>


Waspada terhadap EO2 kriminalisasi di republik ini. Kalau di Singapura dikenal sbg ”Fine Country”, Indonesia sebentar lagi akan dikenal sebagai "Negeri Dengan 1001 Macam Upaya Kriminalisasi”! Kriminalisasi tanpa dasar lebih berbahaya dari IED di afganistan, sama jahatnya dgn narkoba dll.
Ardi
------
From: Henk Mahendra
Subject: [APWarnet] Re: Re: Sepertinya belum kapok ? Indar gugat BPKP

Hampir sekaliber Mahabharata,
Apalagi kalau kasus ini terus bergulir dan sponsor2 utama kriminalisasi "pemberdayaan gotong royong frekuensi" oleh Indosat+IM2 akan terus terpapar di papan nasional informasi publik ;)

Sejak jaman Abil dan Kabil (abel and cane) yg namanya "bisnis mengkriminalisasi hal2 non-kriminal" (= prostitusi kewenangan legal) merupakan bisnis "kumpul kebo menanduk berjamaah" (collective racketeering) dengan panen finansial/asset yg jauh lebih tinggi dibandingkan prostitusi badan :D

Keren kan Opera Prostitusi Kewenangan Legal hehehe ;)
HM
--------
From: rrusdiah@yahoo.com
Subject: Re: [APWarnet] Re: [Telematika] sepertinya belum kapok ? Indar gugat BPKP

Maksudnya perang mahabharata pak henk :-)
-------
From: "henkmahendra@yahoo.com" <henkmahendra@yahoo.com>

LANJUTKAN! ;)
Opera Van Java pasti kalah seru dengan Opera Laga Utama Indosat+IM2 ini :D
HM
------

1 komentar:

Unknown mengatakan...

FYI: Sidang Pertama kasus IM2 pada hari Senin , tanggal 14/01 pk 09.00 di Pengadilan Tipikor, Jl H Rasuna Said (Kuningan).
Partisipasi Komunitas diharapkan.